Sabtu, 06 Oktober 2012

Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Demo Buruh


Tanggal 27 September 2012, Para Pekerja yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI), gabungan 3 konfederasi organisasi buruh yaitu Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), melakukan Demo ke Menakertrans dan Menkes dengan 3 tuntutan. Tuntutan pertama adalah Tolak Outsourcing, Tolak Upah Murah dan Jalankan Jaminan Kesehatan untuk Seluruh Rakyat tanpa terkecuali pada tanggal 1 Januari 2014. Apabila hal ini tidak dipenuhi, agenda selanjutnya adalah akan melakukan Mogok nasinal pada tanggal 3 Oktober 2012 yang rencana akan dikonsentrasikan di kawasan Industri dan atau sekitar pabrik.

Sebenarnya apa yang salah dengan tuntutan-tuntutan tersebut ? Sebenarnya tuntutan seperti itu dari suatu sisi merupakan suatu hal yang wajar dari ekses pelaksanaan Undang-Undang yang tidak konsisten dan Ketidakhadiran Pemerintah dalam kehidupan bernegara. Warga negara membutuhkan biaya hidup yang terjangkau meliputi biaya Sandang, Pangan dan Papan. Disamping itu juga harus mengeluarkan biaya Kesehatan, Transportasi dan Sekolah. Pemerintah seringkali mengembar-gemborkan adanya peningkatan pendapatan perkapita dengan data-data statistiknya tanpa mencoba melihat kenyataan langsung di lapangan apa sebenarnya yang dialami/dirasakan oleh rakyat. Transportasi tidak murah dengan kemacetan-kemacetan yang ada, Rakyat tidak merasa mendapat pelayanan kesehatan yang baik dan cenderung mahal, biya untuk menyekolahkan anak pun tidak lah murah.

Karena ketidakhadiran pemerintah untuk menyediakan transportasi yang murah, pelayanan kesehatan dan biaya pendidikan yang terjangkau, maka kebutuhan-kebutuhan aktual tersebut dibenturkan/dituntut kepada pengusaha tempat para Pekerja mencurahkan tenaganya.
Di satu sisi, Perusahaan sudah merasa mencukupi apa yang menjadi Hak para Pekerja sesuai dengan Undang-Undang, sehingga apa yang dilakukan akhirnya adalah suatu pemaksaan dengan mengerahkan massa untuk memenuhi tuntutan-tuntutan, yang mana hal tersebut pernah dilakukan pada 27 Januari 2012 dan berhasil.

Salah satu tuntutan dari para Pekerja adalah Jalankan Jaminan Kesehatan untuk Seluruh Rakyat Indonesia pada 1 Januari 2014 melalui Sistem Jaminan Sosial Nasional. Sistem Jaminan Sosial Nasional, suatu ide yang baik karena setiap warga negara Indonesia yang memiliki pekerjaan atau tidak, akan mendapatkan perlindungan terhadap kejadian/peristiwa seperti sakit, kecelakaan, kematian, PHK dan Hari Tua. Suatu ide yang sangat mulia dimana Negara mengambil tanggung jawabnya sesuai dengan UUD 1945 Pasal 28H ayat 1 serta Pasal 34 ayat 2 dan 3. Untuk mengamankan hal tersebut dibuatkan UU No. 40 Tahun 2004.

Dalam road mapnya SJSN tersebut kelak akan dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang terdiri dari 2 jenis yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan melakukan fungsi yang selama ini dilakukan Askes dan Jamsostek, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan melakukan fungsi yang selama ini dilakukan oleh Jamsostek, TASPEN dan Asabri.
Sampai disini, gambaran global apa yang hendak dituju, merupakan hal yang baik guna kepentingan seluruh Warga Negara Indonesia.

Permasalahannya adalah waktu implementasinya yang sudah ditentukan dimana BPJS Kesehatan sudah akan mulai diberlakukan mulai 1 Januari 2014 dengan penggabungan fungsi Askes dan Jamsostek. Bagaimana detailnya ? Apabila kita menghadiri seminar-seminar tentang BPJS, masih banyak aturan-aturan untuk pelaksanaan riil di lapangan yang belum bisa dijawab, meskipun oleh anggota Dewan SJSN (karena memang secara aktual masih dibicarakan). Sebagai contoh, berapa prosentase iuran yang harus ditanggung oleh perusahaan, oleh pribadi masih belum terjawab ? Bagaimana dengan kondisi perusahaan yang sudah mengimplementasikan Jaminan kesehatan yang lebih baik ? Jawaban sementara yang didapatkan, karena SJSN adalah UU, maka sifatnya adalah WAJIB, tanpa memberikan penyelesaian yang baik terhadap perusahaan atau badan yang sudah mengimplementasi jaminan kesehatan yang lebih baik. Bagaiman dengan sosialisasi ke peserta Askes dan Jamsostek ? Apakah sudah disosialisasikan ? Seringkali praktisi sumber daya manusia di perusahaan menanyakan ke pihak Jamsostek bagaimana implementasi kelaknya tentang SJSN ini ? Jawaban dari Jamsostek, “Kami sendiri belum mendapatkan Juklaknya”.

Mari kita coba lihat pengalaman implementasi E-KTP. E-KTP berdasarkan road-mapnya harus sudah diselesaikan pada tahun 2012. Kenyataannya sampai bulan September, kami sendiri secara pribadi belum mendapatkan e-ktp tersebut dan berdasarkan informasi mereka yang sudah mendapatkannya, e-ktp yang ada belum bisa direverifikasi dan tidak dapat digunakan untuk pengurusan tabungan bank, STNK, BPKB sehingga perlu foto kopi KTP yang lama untuk mengurusnya. Berdasarkan informasi tim yang menangani e-voting, dalam kartu e-voting tersebut sebenarnya selain tersimpan memori sidik jari, sudah terdapat bagian untuk data bank maupu data jamsostek.
Kemungkinan terbesar adalah tidak ada koordinasi yang baik antara bagian yang terkait yaitu badan yang merencanakan dengan dunia usaha/birokrasi yang akan menggunakannya. Hal ini juga terlihat dari rencana pihak Kepolisian yang hendak menjalankan Sistem Avis untuk pemanfaatan data sidik jari, yang sebenarnya bisa digabungkan dengan sistem E-KTP, suatu ide yang menggelikan.

Perlu koordinasi yang lebih baik dibandingkan dengan projek nasional E-KTP guna implementasi hal tersebut, karena tentunya sistem yang diberlakukan saat ini pada Jamsostek, Askes, Taspen, Asabri tentu perlu dimodifikasi dan dibuatakan sistem detail untuk pengelolaannya.
Apabila hendak Sistem Jaminan Sosial Nasional hendak diberlakukan pada 1 Januari 2014, memang masih ada waktu, tetapi waktu yang tinggal 1 tahun 3 bulan adalah waktu yang cukup singkat untuk membuat peraturan-peraturan dan ketetapan-ketetapan pemerintah serta untuk pembuatan sistem komputasi terkait dengan hal tersebut. Bukan suatu hal yang mudah. Dibutuhkan KESERIUSAN PEMERINTAH dan KEHADIRAN PEMERINTAH untuk mengimplementasikannya. Bukan janji-janji politis untuk menenangkan rakyat sementara waktu yang kelaknya hanya membenturkan Pekerja dengan Pengusaha, karena peraturan-peraturan pelaksanaan yang kabur dan merugikan salah satu pihak.

Semoga Sistema Jaminan Sosial Nasional bisa segera terwujud dengan baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar