Tanggal
27 September 2012, Para Pekerja yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh
Indonesia (MPBI), gabungan 3 konfederasi organisasi buruh yaitu Konfederasi
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera
Indonesia (KSBSI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), melakukan
Demo ke Menakertrans dan Menkes dengan 3 tuntutan. Tuntutan pertama adalah
Tolak Outsourcing, Tolak Upah Murah dan Jalankan Jaminan Kesehatan untuk
Seluruh Rakyat tanpa terkecuali pada tanggal 1 Januari 2014. Apabila hal ini
tidak dipenuhi, agenda selanjutnya adalah akan melakukan Mogok nasinal pada
tanggal 3 Oktober 2012 yang rencana akan dikonsentrasikan di kawasan Industri
dan atau sekitar pabrik.
Sebenarnya
apa yang salah dengan tuntutan-tuntutan tersebut ? Sebenarnya tuntutan seperti
itu dari suatu sisi merupakan suatu hal yang wajar dari ekses pelaksanaan
Undang-Undang yang tidak konsisten dan Ketidakhadiran Pemerintah dalam
kehidupan bernegara. Warga negara membutuhkan biaya hidup yang terjangkau
meliputi biaya Sandang, Pangan dan Papan. Disamping itu juga harus mengeluarkan
biaya Kesehatan, Transportasi dan Sekolah. Pemerintah seringkali
mengembar-gemborkan adanya peningkatan pendapatan perkapita dengan data-data
statistiknya tanpa mencoba melihat kenyataan langsung di lapangan apa
sebenarnya yang dialami/dirasakan oleh rakyat. Transportasi tidak murah dengan
kemacetan-kemacetan yang ada, Rakyat tidak merasa mendapat pelayanan kesehatan
yang baik dan cenderung mahal, biya untuk menyekolahkan anak pun tidak lah
murah.
Karena
ketidakhadiran pemerintah untuk menyediakan transportasi yang murah, pelayanan
kesehatan dan biaya pendidikan yang terjangkau, maka kebutuhan-kebutuhan aktual
tersebut dibenturkan/dituntut kepada pengusaha tempat para Pekerja mencurahkan
tenaganya.
Di
satu sisi, Perusahaan sudah merasa mencukupi apa yang menjadi Hak para Pekerja
sesuai dengan Undang-Undang, sehingga apa yang dilakukan akhirnya adalah suatu
pemaksaan dengan mengerahkan massa untuk memenuhi tuntutan-tuntutan, yang mana
hal tersebut pernah dilakukan pada 27 Januari 2012 dan berhasil.
Salah
satu tuntutan dari para Pekerja adalah Jalankan Jaminan Kesehatan untuk Seluruh
Rakyat Indonesia
pada 1 Januari 2014 melalui Sistem Jaminan Sosial Nasional. Sistem Jaminan
Sosial Nasional, suatu ide yang baik karena setiap warga negara Indonesia yang
memiliki pekerjaan atau tidak, akan mendapatkan perlindungan terhadap
kejadian/peristiwa seperti sakit, kecelakaan, kematian, PHK dan Hari Tua. Suatu
ide yang sangat mulia dimana Negara mengambil tanggung jawabnya sesuai dengan
UUD 1945 Pasal 28H ayat 1 serta Pasal 34 ayat 2 dan 3. Untuk mengamankan hal
tersebut dibuatkan UU No. 40 Tahun 2004.
Dalam
road mapnya SJSN tersebut kelak akan dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial yang terdiri dari 2 jenis yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Kesehatan melakukan fungsi yang selama ini dilakukan Askes dan Jamsostek,
sedangkan BPJS Ketenagakerjaan melakukan fungsi yang selama ini dilakukan oleh
Jamsostek, TASPEN dan Asabri.
Sampai
disini, gambaran global apa yang hendak dituju, merupakan hal yang baik guna
kepentingan seluruh Warga Negara Indonesia .
Permasalahannya
adalah waktu implementasinya yang sudah ditentukan dimana BPJS Kesehatan sudah
akan mulai diberlakukan mulai 1 Januari 2014 dengan penggabungan fungsi Askes
dan Jamsostek. Bagaimana detailnya ? Apabila kita menghadiri seminar-seminar
tentang BPJS, masih banyak aturan-aturan untuk pelaksanaan riil di lapangan
yang belum bisa dijawab, meskipun oleh anggota Dewan SJSN (karena memang secara
aktual masih dibicarakan). Sebagai contoh, berapa prosentase iuran yang harus
ditanggung oleh perusahaan, oleh pribadi masih belum terjawab ? Bagaimana dengan
kondisi perusahaan yang sudah mengimplementasikan Jaminan kesehatan yang lebih
baik ? Jawaban sementara yang didapatkan, karena SJSN adalah UU, maka sifatnya
adalah WAJIB, tanpa memberikan
penyelesaian yang baik terhadap perusahaan atau badan yang sudah
mengimplementasi jaminan kesehatan yang lebih baik. Bagaiman dengan sosialisasi
ke peserta Askes dan Jamsostek ? Apakah sudah disosialisasikan ? Seringkali praktisi
sumber daya manusia di perusahaan menanyakan ke pihak Jamsostek bagaimana
implementasi kelaknya tentang SJSN ini ? Jawaban dari Jamsostek, “Kami sendiri
belum mendapatkan Juklaknya”.
Mari
kita coba lihat pengalaman implementasi E-KTP. E-KTP berdasarkan road-mapnya
harus sudah diselesaikan pada tahun 2012. Kenyataannya sampai bulan September,
kami sendiri secara pribadi belum mendapatkan e-ktp tersebut dan berdasarkan
informasi mereka yang sudah mendapatkannya, e-ktp yang ada belum bisa
direverifikasi dan tidak dapat digunakan untuk pengurusan tabungan bank, STNK,
BPKB sehingga perlu foto kopi KTP yang lama untuk mengurusnya. Berdasarkan
informasi tim yang menangani e-voting, dalam kartu e-voting tersebut sebenarnya
selain tersimpan memori sidik jari, sudah terdapat bagian untuk data bank maupu
data jamsostek.
Kemungkinan
terbesar adalah tidak ada koordinasi yang baik antara bagian yang terkait yaitu
badan yang merencanakan dengan dunia usaha/birokrasi yang akan menggunakannya. Hal
ini juga terlihat dari rencana pihak Kepolisian yang hendak menjalankan Sistem
Avis untuk pemanfaatan data sidik jari, yang sebenarnya bisa digabungkan dengan
sistem E-KTP, suatu ide yang menggelikan.
Perlu
koordinasi yang lebih baik dibandingkan dengan projek nasional E-KTP guna
implementasi hal tersebut, karena tentunya sistem yang diberlakukan saat ini
pada Jamsostek, Askes, Taspen, Asabri tentu perlu dimodifikasi dan dibuatakan
sistem detail untuk pengelolaannya.
Apabila
hendak Sistem Jaminan Sosial Nasional hendak diberlakukan pada 1 Januari 2014,
memang masih ada waktu, tetapi waktu yang tinggal 1 tahun 3 bulan adalah waktu
yang cukup singkat untuk membuat peraturan-peraturan dan ketetapan-ketetapan
pemerintah serta untuk pembuatan sistem komputasi terkait dengan hal tersebut. Bukan
suatu hal yang mudah. Dibutuhkan KESERIUSAN PEMERINTAH dan KEHADIRAN PEMERINTAH
untuk mengimplementasikannya. Bukan janji-janji politis untuk menenangkan
rakyat sementara waktu yang kelaknya hanya membenturkan Pekerja dengan
Pengusaha, karena peraturan-peraturan pelaksanaan yang kabur dan merugikan
salah satu pihak.
Semoga
Sistema Jaminan Sosial Nasional bisa segera terwujud dengan baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar